Tangerang – Polisi kembali berhasil mengungkap kegiatan memproduksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dari tempat kejadian, polisi menyita dua bungkus plastik berjumlah 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik sebanyak 1.380 butir ekstasi.
Dari hasil keterangan dua tersangka berinisial TH (39) dan N (28), mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih buron. Keduanya diminta menjadi koki produksi ekstasi di clandestine Lab. Demikian dikatakan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jum’at (2/6/2023).
Jhoni Gumarah selaku Ketua RT, mengaku kaget dengan adanya pengerebekan pabrik ekstasi pada Kamis 1 Juni 2023, di perumahan mereka.
“Kecolongan ini, padahal untuk masuk kompleks ini cukup ketat, pengunjung harus tinggalkan KTP di pos satpam,” kata dia.
Selain menyita puluhan ribu pil ekstasi, disita sejumlah bahan dan alat untuk memproduksi barang terlarang itu, seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram.
Tak hanya itu, di rumah yang terletak di Jalan Echanta 2, Nomor 5 tersebut juga ditemukan Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, dan berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi. (skd)