Jakarta – Keputusan untuk menentukan sistem pemilu, dinilai Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali, bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan wewenang pembentuk undang-undang. Sehingga ia mendesak agar MK memperhatikan aspirasi rakyat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu.
“Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” ungkap Ahmad Ali, di Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Ahmad Ali juga menyebutkan, seharusnya polemik sistem pemilu tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat. “Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Namun, Ali mengaku tidak ingin berandai-andai soal keputusan MK mengenai sistem pemilu tersebut. Jika memang MK memilih proporsional tertutup, Ali mengemukakan seluruh parpol harus bersiap menghadapi situasi tersebut.
Ia pun mengakui jika proporsional tertutup dipilih akan menimbulkan kegaduhan. Sebab, banyak pihak yang dirugikan.
“Saya perkirakan akan ada kegaduhan, karena dari sisi calegnya kurang lebih ada 300 ribu caleg, ya merasa dirugikan hak-haknya. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah melaksanakan tahapan,” pungkas Ali.