Jakarta – Dalam dua pekan terakhir, Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) terus dilakukan uji coba dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sehingga Pemerintah perlu segera mempersiapkan regulasi terkait dengan kereta cepat, yang infrastrukturnya akan rampung.
“Kami akan membuat regulasi baru berkaitan dengan kereta cepat. Kita sudah melakukan adaptasi dari berbagai negara. Kemudian izin operasi,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jum’at (23/6/2023).
Ia merasa bangga karena Indonesia memiliki alat transportasi massal berupa kereta cepat. Pertama kali dilakukan dengan kecepatan yang sama dengan di Tiongkok. Kecepatan 350 km per jam. Ada di Tiongkok hanya 2 lokasi, dan di Indonesia pertama kali dilakukan,” kata Budi.
Kemenhub akan segera menerbitkan ijin operasi, agar masyarakat dapat segera menggunakan kereta cepat. “Pada dua minggu mendatang akan intens melakukan tes terhadap kereta yang akan dipakai. Diharapkan akhir Juli sudah selesai dan pada 18 Agustus sudah dipakai, dan presiden akan hadir,” ungkapnya.
Berkaitan dengan prasarana, setelah melalui uji coba tidak adanya goyangan saat kereta melaju dengan kecepatan 350 kilometer per jam. “Itu menunjukkan rel dikonstruksi dengan baik, sehingga sangat stabil dan tanpa guncangan,” jelas Budi.
Izin operasi itu, kata menhub, tentu memperhatikan aspek keselamatan. Baik dari sisi armada yang dioperasikan maupun sarana prasarana pendukungnya. “Safety yang menjadi penting dan saya membandingkan dengan beberapa negara, ini top,” tandasnya.
Pada kesempatan lain, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengungkapkan, untuk tiga bulan pertama kereta cepat akan beroperasi secara gratis. “Pak Luhut Panjaitan menyetujui gagasan ini, saat diusulkan ketika mengetes kecepatan kereta cepat ini,” katanya.
Rencananya, akan dibangun tahap kedua kereta cepat yaitu rute Bandung, Kertajati, Yogya, Solo dan Surabaya. “Studi kelayakan disepakati untuk segera dilakukan, haturnuhun,” tambahnya.