Jakarta – Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8/2023) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atas nama Ferdy Sambo. Dalam amar putusan bernomor 813 K/Pid/2023 itu, Ferdy Sambo yang semula dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diperbaiki.
Meski MA menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, namun sebanyak tiga dari lima Hakim Agung yang mengadili kasus Ferdy Sambo, memutuskan untuk mengubah amar Putusan PN Jakarta Selatan.
“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023”, demikian bunyi amar putusan MA dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Suhadi.
Majelis Hakim tingkat kasasi, yang memeriksa kasus Ferdy Sambo sebanyak lima orang termasuk Suhadi, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”, bunyi amar Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023.
Dari kelima hakim agung yang mengadili kasus Ferdy Sambo, dua diantaranya mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Jupriyadi dan Desnayeti.