JAKARTA – Permohonan uji materi pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Menurut MK, pembatasan usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, konstitusional.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam putusan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut, terdapat 2 (dua) Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda. Hakim Suhartoyo menilai, PSI sebagai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam menguji konstitusionalitas pembatasan usia capres dan cawapres.
Sebab, PSI tidak mempunyai kursi di DPR, sehingga tidak memiliki batas dukungan minimal dalam mengusulkan capres dan cawapres. Sedangkan Hakim M. Guntur Hamzah berpendapat permohonan PSI seharusnya dapat dikabulkan.
Selain itu pada akhir putusan, dari sembilan Hakim MK, hanya Ketua MK, Anwar Usman yang tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam membahas putusan batas usia capres dan cawapres, yang dilakukan pada tanggal 19 September 2023.
“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manaham MP. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,masing-masing sebagai Anggota” ujar Anwar Usman.