JAKARTA – Achmad Rulyansah mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Jum’at (27/10/2023) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencabulan oleh S (55), yang juga sebagai kakek korban.
“Saya bingung untuk menyelesaikan, ini kok delapan bulan kenapa masih diselidiki. Saya sudah bersurat tiga kali mudah-mudahan tidak ada intervensi,” ujar Ruly.
Menurut Ruly, korban yang masih berusia 14 tahun, dicium, dipeluk dan ditindih oleh terduga pelaku. “Korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun, sempat hampir dilakukan. Korban dicium, dipeluk, dan ditindih,” kata Ruly yang merupakan paman dari korban.
Dikutip dari laman tempo.com, pelaku merayu korban dengan membelikan barang di toko online. Saat peristiwa terjadi, istri dari pelaku dengan pergi. “Kemudian dia diajak masuk ke kamar terlapor, dirayu, dan di situ bilang ‘sini peluk kakek, cium kakek’,” jelas Ruly.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku baru pertama kali melakukannya. Orang tua korban bertempat tinggal di Sumatera Selatan, dan selama ini korban tinggal bersama Ruly di daerah Jakarta Selatan.
“Saat kejadian tidak ada saksi. Tapi korban saat itu sempat memfoto dan ada fotonya sedang dipeluk,” ujarnya.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan sejak 16 Maret 2023, dengan Laporan bernomor LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/POLDA METRO JAYA. “Hari ini kami mau bersurat kembali soal laporan saya, dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73,” jelasnya.