PADANGSIDIMPUAN – Sebanyak 129 lembar kertas suara Pemilu 2024 yang rusak, dibakar di halaman KPU Kota Padangsidimpuan. Pembakaran tersebut disaksikan oleh Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, dan stakeholder lainnya.
Adapun 129 lembar kertas suara rusak yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara Pilpres 17 lembar, DPR RI 35 lembar, DPD 40 lembar, DPRD Propinsi 26 lembar, DPRD Dapil Padangsidimpuan 11 lembar.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora, mengungkapkan pemusnahan surat suara yang rusak ini merupakan bentuk transparansi KPU Kota Padangsidimpuan kepada publik serta menampik opini negatif publik terhadap kinerja KPU.
kerusakan surat suara itu dikarenakan pada saat penyortiran, pelipatan dan yang salah catak, sudah sobek dan kotor sehingga merobah bentuk aslinya.
“Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu bahwa surat suara yang rusak segera dimusnahkan sehingga hari ini dilaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara di bakar dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan,” ucapnya, Selasa (13/02/2024).
Secara terpisah, Kapolres Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengapresiasi KPU yang tetap melibatkan stakeholder selama tahapan Pemilu berlangsung, termasuk kesiapan personil Polres Padangsidimpuan untuk menjaga keamanan selama proses pemungutan suara.
“Kita berharap proses pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024 besok berlangsung dengan aman dan kondusif dan dengan kerjasama dari semua pihak, saya optimis bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan nyaman dan tanpa gangguan,” terang Kapolres.
Apresiasi kepada KPU, juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, karena, apa yang dilaksanakan hari ini sudah sesuai dengan UU Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib memberikan transparansi publik dan meyakinkan publik bahwa penyelenggara Pemilu bekerja dengan transparan dan didukung oleh pemerintah, TNI dan Polri.
Selanjutnya Ketua KPU, Ketua Bawaslu bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak dengan membakarnya serta penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara lebih dan rusak oleh stakeholder terkait.