Depok – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, meminta kepala sekolah pada tingkat usia dini, dasar, menengah dan atas untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan.
Dalam edaran bernomor 420/1403/III/Disdik/2023, Wijayanto menetapkan kegiatan belajar mengajar dimulai pada Pukul 08.00 Wib. Dengan pengaturan dari 25 menit sampai dengan 30 menit per mata pelajaran. Ia juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembinaan karakter.
Edaran tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno, yang menyebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, Jumat (24/03/2023).