BOGOR – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah berpesan agar Anggota Bawaslu Periode 2023-2028, segera mempelajari dan memahami regulasi-regulasi terkait kepemiluan.
“Teman-teman harus satu frekuensi dalam memahami regulasi,” ujar Tio disela-sela kegiatannya saat menjadi narasumber dalam pelatihan dan penguatan kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusbang ASN BKN, Kabupaten Bogor, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, sebagai pengawas Pemilu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh hanya memahami tentang Peraturan Bawaslu saja, melainkan juga harus menguasai segala regulasi yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, mulai dari Peraturan KPU, Surat Keputusan KPU, hingga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU.
“Teman-teman harus pahami Peraturan DKPP 2/2017 karena DKPP tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilu saja, tetapi juga ada perkara-perkara non-tahapan yang dapat kita periksa,” katanya.
Perkara non-tahapan sangat bervariasi, mulai dari dugaan rangkap jabatan atau dugaan tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara Pemilu, hingga perkara-perkara yang memasuki ranah pribadi seperti perselingkuhan dan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Ia menambahkan, memahami regulasi sangatlah penting agar segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten/Kota memenuhi asas kepastian hukum. “Jangan sampai nanti ada dua komisioner (Bawaslu Kabupaten/Kota, red.) yang memiliki pemahaman berbeda mengenai peraturan, nanti Panwascam yang bingung mau jalanin yang mana,” terang Tio.
Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, bukan tidak mungkin akan ada pihak-pihak yang mengadukannya ke DKPP. Andaikan terbukti bersalah, menurut Tio, seringan apa pun sanksi yang dijatuhkan DKPP akan tercatat sebagai rekam jejak penyelenggara Pemilu.
Terlebih, Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu. “Walapun teman-teman dapat sanksi ringan seperti Peringatan, tapi ingat kalau tidak ada sanksi yang enak. Sanksi tetaplah sanksi,” tandas Tio.