JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menegaskan batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bukan isu konstitusional. Bahkan ia menyebut, pembatasan usia minimum dan maksimum bukanlah hal yang harus diatur secara ketat, karena kapasitas politikus diukur dari rekam jejak.
“Akibatnya berbagai negara menerapkan beragam batas umur, sebab kapasitas politik dan kemampuan berpikir tidak bisa disamakan dengan kebugaran,” ujar Bivitri dihadapan sidang lanjutan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, bukan model usia yang perlu dibangun, tetapi adanya asumsi belum matangnya kultur politik Indonesia dan budaya feoadalisme yang membuat rekam jejak politik tenggelam dalam latar belakang keluarga dan gelar. Sehingga, usia sering dijadikan filter mencegah orang atau pihak yang tidak berpengalaman menjadi politisi.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera ini juga mengatakan, batasan umur bagi calon presiden dan wakil presiden, bukanlah hal yang bisa diperdebatkan di ranah yudikatif (pengadilan), melainkan kebijakan hukum terbuka dari lembaga pembentuk undang-undang.
“Perdebatan mengenai batas minimum untuk dipilih harus dibiarkan dalam wilayah kebijakan. Bukan dipindah ke wilayah konstitusional. Harapannya, kedewasaan dalam berpolitik berkembang dan peradaban politik kian baik, maka hal ini juga bisa diatur secara kontekstual,” terangnya.
Dalam keterangan selanjutnya, Bivitri selaku Ahli yang dihadirkan oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengatakan, karena perkembangan dunia kedokteran dan sains, lazimnya batas usia ditentukan oleh sebuah kebijakan dan bukan isu yang fiks tidak dapat diubah. Sebab ragam jabatan bisa dilakukan dengan kajian ilmu terkait dan tidak ada kaitannya dengan hukum.
Gelaran sidang pengujian batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tersebut, merupakan sidang keenam dari permohonan dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Sebelum menutup persidangan, Hakim Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan agar para pihak dapat menyerahkan kesimpulan paling lambat tanggal 6 September 2023 Pukul 11.00 Wib.