Garut – Kasus penganiayaan terhadap dua orang pemuda yang sedang mabuk, masih dalam penanganan Satreskrim Polres Garut. Lima orang pelaku, sudah dilakukan penahanan. Sedangkan seorang lagi yang masih dibawah umur, tidak ditahan.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Garut AKP Deny Cahyadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hasil gelar perkara sementara disimpulkan, penganiayaan yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2023 lalu itu, karena ada pihak yang tidak terima anggota keluarganya dicekoki minuman keras.
“Dari pengakuan para pelaku yang masih satu keluarga ini, mereka tidak terima saat mendengar saudara perempuannya dicekoki miras oleh kedua korban,” ujar Deny, Jumat (21/7/2023). Atas penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya.
“Diduga diserang dengan pukulan, lemparan piring hingga kursi,” sambung Deny. Keduanya dianiaya saat masih sedang meminum minuman keras. Atas penganiayaan tersebut, kedua korban langsung melaporkannya ke polisi.
Menurut Deny, kejadian bermula saat RI (31), DS (26) dan AY (24) sedang melakukan pesta miras bersama dua orang perempuan di kawasan Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. “CA dan SI ini perempuan, setelah pesta miras mereka berdua pulang diantar oleh AY,” ujarnya.