Jakarta – Sebagai bagian dari upaya untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera, akhirnya Pemerintah meminta DPR untuk segera membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pada Kamis (4/5/2023) lalu, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR.
Dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, dirinya optimis RUU Perampasan Aset dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Bahkan ia menyebut, waktu pembahasan yang rencananya akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya permintaan dari Presiden kepada DPR, agar segera membahas RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan DPR mendukung RUU tersebut untuk segera disahkan.
“Kita mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset tetapi dengan segala mekanisme yang ada di DPR,” ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dasco menangkis rumor yang mengatakan DPR sedang berusaha untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tidaklah benar DPR berusaha untuk menutupi ataupun menunda pembahasan RUU ini, malah sebaliknya kita dukung penuh,” sebutnya.