JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya Ibrahim Yusup Fatsey, dalam acara Sarasehan Pemuda Jakarta, menyatakan penolakannya terhadap wacana penunjukkan dan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta langsung oleh Presiden.
Wacana yang digulirkan oleh Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta tersebut, dinilai akan menciderai demokrasi.
“Berkaitan dengan Pasal 10 ayat 2 Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden adalah perampasan hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya”, ujar Ibrahim, Sabtu (9/12/2023) di Gedung KNPI DKI Jakarta.
Ibrahim juga mengatakan, dalam RUU tersebut, tidak mementingkan kepentingan masyarakat. “Kami menilai bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta hanya menghadirkan pemimpin yang tunduk dan patuh terhadap pemerintah pusat”, terangnya.
Lanjutnya, GPI Jakarta Raya bersikap untuk menolak RUU Daerah Khusus Jakarta. “Di gedung pemuda ini kami pemuda DKI Jakarta dengan ini menyatakan menolak adanya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta”, tutup Ibrahim.