JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), hari ini, Rabu (30/8/2023), pukul 13.30 Wib.
Perkara yang telah diregistrasi oleh MK dengan Nomor 75/PUU-XXI/2023 tersebut, diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Patege, dan Leonardus O. Magai. Ketiganya mempersoalkan norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol.
Dalam norma tersebut, diatur mengenai larangan bagi Pendiri dan pengurus Partai Politik yang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. Aturan itu telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi ketiga Pemohon, karena mengakibatkan hilangnya hak atas partisipasi politik dan kesetaraan kesempatan yang adil dalam partai politik.
Para Pemohon berpandangan aturan itu telah membiarkan proses pemilihan, regenerasi, dan penggantian ketua umum, pimpinan, dan pengurus partai politik hanya digantungkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol (bukan norma hukum).
Sehingga menurut para Pemohon, kerugian aktual yang sedang dialami adalah kemustahilan untuk menjadi pengurus dan pimpinan parpol tertentu. Dalam pandangannya, pimpinan suatu parpol pada umumnya dijabat oleh orang yang sama selama puluhan tahun dan begitu juga dengan pengurus parpol yang memiliki kedekatan relasional dengan pimpinan parpol tersebut.
Dengan demikian, para Pemohon meyakini bahwa upaya apapun tidak mungkin mewujudkan keterlibatan mereka karena tidak memiliki kedekatan atau relasi dengan ketua umum atau pengurus parpol yang saat ini sedang menjabat.