Bandar Lampung – Tak kunjung mendapatkan ijazahnya kembali, Rama Febrianto Hidayat melaporkan perusahaan yang memproduksi cat ke Polresta Bandar Lampung, Senin (10/7/2023).
Rama mengaku telah keluar dari perusahaan tersebut, sejak April 2023 lalu. Namun perusahaan tak kunjung menyerahkan ijazahnya, yang ditahan sejak ia diterima bekerja sebagai sales.
“Saya keluar dari perusahaan sejak awal April. Seharusnya seminggu diselesaikan pengembalian ijazah,” tutur Rama.
Menurutnya, permintaan perusahaan yang akan menahan ijazah aslinya tidak tertuang dalam kontrak kerja. “Dalam perjanjian kontrak tidak ada. Saya meminta ijazah dikembalikan setelah tidak bekerja lagi. Jadi saya menduga ijazah tersebut hilang,” imbuh Rama.
Ia juga menambahkan, jika dirinya tidak pernah mempunyai masalah apapun dengan perusahaan sejak bekerja selama 2,5 tahun. “Saya ini tidak ada sangkutan utang apa pun di perusahaan. Saya minta hak saya ini kembali,” tegas Rama.
Sebelum melaporkan ke polisi, Rama sudah beberapa kali menanyakan pengembalian ijazahnya. Tetapi pihak perusahaan beralasan masih mencarinya. Padahal, ijazah tersebut hendak ia gunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
“Masa iya sejak April sampai dengan saat ini tidak ada kabar dari perusahaan. Makanya saya melaporkan kehilangan ijazah ini kepada polisi. Harapannya, supaya ijazah tersebut kembali,” imbuh Rama.
Pihak perusahaan yang diwakili Meling selaku kepala administrasi saat dikonfirmasi, mengaku dirinya tidak tahu terkait hilangnya ijazah milik Rama. “Nanti saya tanya dulu ke manajemen. Kalau saya bagian administrasi, bukan masalah yang lain-lainnya,” jelasnya.
Meling akan melaporkan masalah tidak diketemukannya ijazah Rama ke manajemen yang berada di Jakarta. “Kalau HRD kami ada di Ancol, Jakarta,” ujarnya.