JAKARTA – Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk yang menabrak belasan kendaraan menjelang lampu merah exit Tol Bawen, Semarang pada hari Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 18.30 Wib, hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
“Iya SIM A, iya (tidak sesuai), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit Laka Ambarawa,” kata Achmad Oka, Minggu (24/9/2023). Dia menyebut, SIM A diperuntukkan untuk pengemudi mobil perorangan yang memiliki berat kurang dari 3.500 kg. Sehingga menurutnya, SIM yang dimiliki sopir tidak sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Dalam pemeriksaan, sopir truk mengaku tengah dalam perjalanan dari Semarang menuju Solo. Saat awal keberangkatan, kondisi rem pada truk berfungsi dengan baik. Kondisi rem yang tiba-tiba blong, baru ia ketahui setelah menyalip bus yang kemudian menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti menunggu lampu lalu lintas.
“Saat mendekat ke TKP, itu hasil pemeriksaan kita, dia mencoba mendahului satu kendaraan bus, kemudian di situ tiba-tiba remnya blong,” tutur Oka menirukan kisah yang diutarakan sopir truk saat dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Oka, sang sopir mengaku berangkat dari Semarang menuju ke Solo tidak melalui jalan tol karena akan mengisi BBM. Meski begitu, Oka menyatakan masih akan menunggu hasil olah TKP untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut.
“Namun, ini kan keterangan dari si pengemudi nanti kan kita melihat hasil olah TKP seperti apa, kita lihat kesesuaiannya,” ujarnya.
Kecelakaan tersebut, menyebabkan puluhan orang menjadi korban. Diantaranya 3 orang tewas dan 27 lainnya terluka. Hingga Minggu siang, terdapat 17 orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.