JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap empat lokasi di Kalimantan Barat, akibat semakin meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Keempat lokasi tersebut terletak di PT. MTI, PT. CG, PT. SUM, dan PT. FWL.
“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi admnistratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Untuk menghentikan meluasnya kebakaran hutan dan lahan, Tim Gakkum KLHK terus melakukan monitoring secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh Masyarakat,” tegas Rasio.
Ia menyebut, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.
“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim,” tutup Rasio.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
“PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha,” jelas Ardyanto.