SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. “Pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 2 juta dan satu unit handphone,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023).
Kedua pelaku, yakni Z, 33 tahun dan A, 24 tahun ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.
Perbuatan jambret yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada pasangan suami isteri yang sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor ke Pasar Krian, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 3 pagi. Saat itu, tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku. Sehingga kedua korban terjatuh.
Korban J, perempuan 57 tahun mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan, S pria 59 tahun mengalami luka di tangan kiri. Kedua korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena luka yang dialami cukup serius, nyawa korban J tidak terselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku Z merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kab. Gresik, lalu bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku pelaku A mengaku belum pernah berurusan perkara hukum.
“Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Kini, kedua tersangka harus menjalani ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup terkait tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.