JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materil ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (30/8/2023).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan dalam perkara Nomor 75/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon, menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum).
“Terhadap petitum a quo, setelah Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai Kepengurusan,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Lebih lanjut, apabila MK mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap pasal yang di-uji, maka pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik.
Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, tandas Daniel.
“Oleh karena itu, permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas (kabur),” tegas Daniel membacakan pertimbangan hukum MK atas permohonan yang diajukan oleh tiga warga Papua bernama Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Patege, dan Leonardus O. Magai.
Para Pemohon meminta agar MK dapat menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”.
Atas putusan MK, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol, yang menyatakan, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”, tetap konstitusional.