Bekasi – Diklaim lebih murah, Nureman, pemilik usaha ‘Warung Mpok Menor’ yang berlokasi di Tambun Selatan, Bekasi, memilih untuk membeli sebuah motor listrik. Ia berharap, kegiatan berdagangnya sehari-hari akan jauh lebih hemat saat menggunakan motor listrik, dibandingkan motor konvensional.
Nureman membeli Selis E-Max seharga Rp13.499 juta, dengan bantuan subsidi pembelian motor listrik baru dari Pemerintah sebesar Rp 7 juta. “Motor listrik ini saya akan digunakan untuk berbelanja kebutuhan berjualan,” kata Nureman.
Menurutnya, motor listrik yang ia beli, hanya membutuhkan biaya charge baterai sebesar Rp2.500 untuk menempuh perjalanan sejauh 60 kilometer. Untuk mendapatkan motor listrik bersubsidi, lebih lanjut dikatakan Nureman, sangatlah mudah. Ia hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saya datang ke Selis Center Grand Wisata dan dijelaskan syaratnya. Kemudian saya memberitahukan mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), dan diberitahukan syaratnya hanya nama, alamat, dan NIK,” tutur Nureman Minggu (14/05/2023).
Pada kesempatan yang sama, General Manager Selis Houtsma Simon mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru, maka dirinya perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Proses selanjutnya adalah pengecekan NIK melalui sistem yang terpusat di Kementerian Perindustrian.
“Jika konsumen dinyatakan mendapatkan bantuan, tim kita juga yang akan hubungi dan meminta foto KTP. Data berupa foto KTP ini akan kita gunakan untuk mengurus STNK untuk konsumen,” jelas Houtsma. Subsidi motor listrik baru merupakan program Pemerintah sejak akhir Maret 2023 lalu. Rencananya program tersebut akan berlangsung hingga tahun 2024.
Dalam program ini, Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria kelompok penerima subsidi. Yakni pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta penerima subsidi listrik. Sedangkan, untuk program subsidi konversi motor listrik, tidak memiliki batasan atau kriteria khusus.