Jakarta –Tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, si kembar Rihana-Rihani, akhirnya berhasil diamankan polisi, Selasa (4/7/2023) pagi. Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong, Kabupaten Tangerang lalu dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, polisi berencana menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE). Alasannya, karena keduanya menggunakan media sosial dalam melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus preorder IPhone yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
“Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) petang.
Hengki menambahkan, Rihana dan Rihani juga dapat dijerat dengan sanksi pidana lain selain yang diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHP. “Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP,” lanjutnya.
Keduanya juga terancam dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang, namun Hengki mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” ungkap Hengki. Informasi terakhir, keduanya telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.