KARANGANYAR – Tindakan Bupati Karanganyar Rober Christanto, yang telah memutasikan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 5 Desember lalu di lingkungan pemerintahannya, diduga ada muatan like dislike.
Tudingan tersebut, disampaikan oleh Teguh Haryono yang dipindahkan dari Camat Jaten menjadi Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), Rabu (6/12/2023). Ia memprotes tindakan Rober dan berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya akan mencari tahu apakah pelantikan kemarin melalui prosedur yang benar atau tidak. Seperti melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jika benar tidak prosedural, maka saya akan tempuh upaya hukum,” kata Teguh.
Walau mutasi hak prerogatif Bupati, tetapi ia sangat menyayangkan tindakan tersebut. “Saya ini kan baru sepuluh bulan menjabat sebagai Camat Jaten atau sejak dilantik Februari lalu. Jabatan ini diberikan Bupati Juliyatmono sebagai apresiasi saya mengabdi 30 tahun untuk negara. Tapi oleh Bupati Rober yang baru menjabat 15 hari sudah memindahkan saya,” keluhnya.
Teguh hanya ingin pemerintahan bisa berjalan sesuai koridor yang berjalan dan sesuai hukum yang berlaku. “Saya punya salah apa. Kinerja saya juga baik selama ini. Kenapa dipindah,” ujarnya.