LAMPUNG – Pelaku pembunuhan seorang guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji, Lampung, berhasil diamankan Polisi. AA (22) yang merupakan tunangan korban, RA (24) ditangkap pada Kamis malam, atau dua jam setelah terjadi pembunuhan.
“Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 Wib, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Peristiwa yang bermula dari cekcok antar keduanya, terjadi di rumah dinas korban di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya. Kejadian yang tidak pernah diduga sebelumnya itu, terjadi pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 Wib.
Korban ditemukan rekannya bersimbah darah didalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau. Usai ditetapkan tersangka, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati,” terang Umi Fadillah.