JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, akan mencabut kebijakan menghentikan sementara (moratorium) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah, yang selama ini diatur dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida.
Menurutnya, Pemerintah akan terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Diantaranya negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, dan memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dengan Pemerintah Indonesia.
Selain itu lanjut Ida, sesuai dengan UU 18/2017, negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. “Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” katanya.
Menaker juga akan mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” katanya.