KOTAMOBAGU – Ketua Provinsi Sulawesi Utara, Fangki Kumendong, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) baru kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Kabupaten BOLMONG, BOLTIM, BOLSEL, BOLMUT, dan Kota Kotamobagu.
Penyerahan SK ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memperkuat GMPK di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selama 10 tahun terakhir, GMPK di BMR beroperasi secara umum atau secara keseluruhan (BMR), dengan kepengurusan yang dominan berasal dari Kotamobagu dan Bolmong Induk, dipimpin oleh Robby Manery sebagai Koordinator Wilayah BMR.
Fangki Kumendong menjelaskan, “Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi intensif dengan Ketua Umum GMPK RI, Dr. Doglas Pasaribu, dan Sekjen GMPK, Marta Sanjaya. GMPK RI merespons positif, sehingga pada tahun 2024, keputusan dibuat untuk membentuk GMPK di setiap kabupaten di BMR,” kata Frangki dalam sambutannya, Minggu (21/1/2024).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Balai Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut, Frangki mengingatkan kepada seluruh ketua yang ada di BMR, ketika ada anggota yang akan melakukan penanganan kasus korupsi harus ada rekomendasi, tuturnya.
Sangadi Bungko Aminulah Paputungan, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga memberikan dukungan dan kesan kehadiran pemerintah desa dalam mendukung pergerakan anti-korupsi.
“Terimah kasih kepada ketua GMPK provinsi Sulawesi Utara Frangki Kumendong, Korwil sulut Robby Manery dan seluruh katua seBMR karena memilih desa kami dalam pelaksanaan kegiatan hari ini”, katanya.
Langkah ini diambil untuk menghadirkan representasi yang lebih merata dalam penanganan isu korupsi di setiap wilayah. Dengan adanya DPW Provinsi sebagai perantara, SK GMPK segera diserahkan di setiap kabupaten dan kota di BMR, menandai era baru bagi peran aktif GMPK dalam memerangi korupsi di Daerah Sulawesi Utara.