Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menggelar sidang permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin (27/03/2023) yang akan datang. Rencananya MK akan meminta keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan keberadaan Perppu Cipta Kerja tersebut.
DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023) kemarin, telah secara resmi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. “Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Secara serempak seluruh anggota DPR menyatakan setuju, kecuali Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.
Sedangkan dikutip dari laman tracking perkara mkri.id, MK telah menggelar empat kali persidangan dalam perkara pengujian perppu itu, yakni diantaranya sidang pertama pada 19 Januari 2023 yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Kemudian dilanjutkan tanggal 2 Februari 2023 dengan agenda perbaikan permohonan.
Pada persidangan ketiga pada 20 Februari 2023 yang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, ditunda hingga tanggal 9 Maret 2023. Ketidaksiapan Pemerintah tersebut, dinilai oleh kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, Viktor Santoso Tandiasa sebagai upaya mengulur-ulur waktu karena perppu akan segera disahkan DPR.
Ia juga menilai, tindakan MK yang memanggil DPR adalah tidak tepat. Sebab, dalam proses penyusunan dan pengesahan perppu tidak melibatkan DPR, melainkan hanya keputusan sepihak Presiden. “Seharusnya MK tidak perlu meminta keterangan DPR”, tandasnya, Kamis (9/3/2023).