Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak dapat diterima. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, menilai permohonan yang diajukan telah kehilangan objek.
Alasannya, karena Perppu Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR pada tanggal 21 Maret 2023. “Selanjutnya, Presiden pada tanggal 31 Maret 2023 telah mengesahkan dan mengundangkan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Wahiduddin, Jum’at (14/4/2023) di ruang sidang Pleno MK.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menganggap Perppu Cipta Kerja yang dimohonkan pengujiannya telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Dengan demikian, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek,” tegas Wahiduddin.
“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan dalam Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 itu.
Permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja tersebut, diajukan oleh Hasrul Buamona dan kawan-kawan. Permohonan tersebut kandas, setelah DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023), secara resmi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.