Jakarta – Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal mengaku akan mengajukan permohonan pengujian secara formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Selasa (21/03/2023) lalu.
Iqbal optimis permohonannya kali ini akan dikabulkan oleh MK. Ia menyebut, ada tiga poin yang menjadi tuntutan para petani dan sembilan poin dari buruh. Namun menurutnya, permohonan pengujian ke MK tersebut, baru akan ia ajukan pada 15 April mendatang.
“Untuk omnibuslaw cipta kerja, kami harus menunggu tiga puluh hari untuk mendapatkan nomor. Kalau sudah dapat nomor, baru kami menggugat ke MK. Diperkirakan 15 April 2023, gugatan judicial review omnibuslaw Ciptaker dimasukkan ke MK,” katanya dalam konferensi pers, Jum’at (24/03/2023).
Sembilan poin tuntutan yang berkaitan dengan buruh, dikatakannya terdiri dari pengaturan upah minimum, pesangon, outsourcing, pemutusan hubungan kerja dan terkait dengan aturan kontrak kerja. Iqbal juga mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan penghilangan sanksi pidana yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Ditegaskan Iqbal, pihak yang sudah menyatakan siap untuk menguji undang-undang Ciptaker yang baru adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
“Orang yang pesimis dengan MK tidak memahami strategi perjuangan. Bagi Partai Buruh ada konsep, lobi, aksi, dan politik (KLAP). Kalah menang itu bukan ukuran, tapi lebih pada keyakinan pada cita-cita bahwa gak boleh kita menyerah,” tegas Iqbal.