Kaltim – Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, atas adanya lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan.
Saat sedang melakukan pengintaian, polisi mencurigai gerak gerik pelaku DK (26) yang berdiri di pinggir jalan dan kemudian membuang sesuatu ketika dihampiri anggota polisi.
“Saat didekati petugas, dia terlihat membuang kemasan bumbu penyedap. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan menemukan satu paket serbuk bening yang diduga sabu,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto, Sabtu (22/7/2023).
Dalam pemeriksaan di lokasi, DK mengaku sabu yang berada dalam kemasaan bumbu penyedap rasa itu adalah miliknya. Selain sabu, polisi kemudian juga menyita satu buah smartphone milik DK.
Atas perbuatannya, kini DK ditahan di Mapolsek Tenggarong Sebrang. Ia diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.