Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa ke Rapat Pembicaraan Tingkat II, untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi (UU Desa) yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” ujar Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Senin (3/7/2023) usai memimpin Rapat Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan revisi UU Desa merupakan usul inisiatif DPR yang direspons pemerintah. Revisi tersebut, diantaranya terhadap masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” ujarnya.
Selain masa jabatan, Baleg juga menyepakati kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. “Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” sambung Baidowi.