Jakarta – Periodisasi masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan presiden, dinilai Mahkamah Konstitusi tidak relevan untuk dipersamakan. Sebab, periodisasi masa jabatan presiden telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Sedangkan masa jabatan kepala desa beserta periodisasinya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, yang ditetapkan dalam undang-undang.
Hal demikian terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang beragendakan pengucapan putusan dalam permohonan pengujian materil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Mahkamah Konstitusi, masa jabatan kepala desa telah ditetapkan selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali dengan masa periodisasi sebanyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
“Dengan kata lain, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 (delapan belas) tahun”, ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (30/03/2023). Selain untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi, tetapi juga guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan, tambahnya.
Sehingga, lanjut Saldi, keinginan Pemohon yang meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan kepala desa hanya 5 (lima) tahun dengan periodisasi sebanyak 2 (dua) kali adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima”, ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.