BOGOR – Hutan menjadi salah satu aset yang tidak banyak dimiliki negara lain. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, hutan Indonesia meliputi daratan seluas 125,76 hektare atau setara dengan 62,97% dari total luas daratan Indonesia.
Jumlah tersebut tentunya sudah mengalami penurunan sejak beberapa dekade terakhir, di mana banyak terjadi eksploitasi dan pembukaan lahan yang mengakibatkan berkurangnya kawasan hutan.
Pengurangan luasan hutan juga terjadi lantaran adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan aksi pembalakan liar dan sebagainya. Hal ini tentunya memerlukan peningkatan pengawasan atas aset-aset kehutanan yang ada di Indonesia.
Karena hal itulah Kementrian Lingkungan Hidup (LHK) melalui Wakil Menteri (Wamen) Alue Dohong meminta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC untuk meningkatkan pengawasan hutan di Indonesia.
Menurut Alue, anggota SPORC harus selalu siap siaga melakukan penguasaan teritori di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan karakter wilayah dan tipologi tindak pidana kejahatan kehutanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan-tidakan yang merusak hutan seperti pembalakan liar, perambahan, kebakaran, perburuan, dan konflik sosial.
“SPORC harus dapat mengetahui kondisi dan dinamika hutan, mengidentifikasi potensi dan masalah, serta menemukan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan kehutanan dan lingkungan hidup,” jelasnya saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 SPORC yang digelar di Taman Nasional Way, Provinsi Lampung.
Ia juga menjelsakan bahwa anggota SPORC harus memiliki kemampuan dan kesiapan baik dari segi sarana dan prasarana, fisik, psikis, maupun dukungan anggaran, serta harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang geografi, ekologi, sosial, dan budaya, sesuai dengan karakter wilayah masing masing.
Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang menyiapkan sarana pusat peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kawasan seluas 200 hektare itu diperuntukkan bagi seluruh personel penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan, salah satunya adalah anggota SPORC.