JAKARTA – Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara mengamankan dua dari tiga orang pelaku yang menusuk korban RA (27) dan OST (21), dengan sebilah badik. Namun korban RA tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di lokasi, sedangkan OST masih dalam keadaan kritis.
Kejadian tersebut, bermula dari ketersinggungan SAW, IC dan TS atas tindakan kedua korban yang menegur ketiganya saat sedang menggeber sepeda motornya.
“Mereka (pelaku) ini merasa jago kandang, enggak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban”, ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, Jumat (8/9/2023).
Dari ketiga pelaku, TS telah ditetapkan menjadi buronan polisi. “TS yang menjadi buronan polisi agar menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas”, ujar Gidion.
Sejumlah barang bukti seperti sebilah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu, telah diamankan oleh tim penyidik Polres Jakarta Utara.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara.