Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengaku belum bisa memastikan pelaku yang mempersyaratkan pekerja perempuan di perusahaan swasta di Cikarang, untuk ‘tidur bareng’ dengan atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Menurut Anwar, pihaknya masih melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut. “Hari ini tim pengawas ketenagakerjaan turun untuk meneliti kebenaran berita tersebut dengan berkoordinasi bersama Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi,” kata Anwar, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut ia menegaskan, syarat ‘tidur bareng’ sebagai perpanjangan kontrak kerja merupakan bagian dari tindakan pelecehan seksual. Dan Anwar mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Anwar.
Ia mengaku tengah berupaya untuk memastikan perusahaan dan siapa pelaku pelecehan itu. “Tentu jika benar terjadi pelecehan maka dapat dilakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan dan atau korporasinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan pihaknya sedang menelusuri perusahaan yang diduga berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, tersebut.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini. Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi,” kata Dani di Cikarang, Kamis (4/5/2023).