JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat dalam pembatasan usia calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, perlu ditafsir ulang.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, ujar Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim M. Guntur Hamzah, putusan MK tersebut berlaku mulai pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
“Dengan demikian, tafsir konstitusional dalam putusan a quo mengenyampingkan putusan yang dibacakan sebelumnya,” jelas M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan dalam Putusan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Atas putusan tersebut, syarat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang dibacakan pada Pukul 12.09 Wib.