Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum pada tahun 2024 adalah sebesar 15% di tiap-tiap provinsi, dan kabupaten/kota. Usulan tersebut, dinilai telah sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak serta indikator makro ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penetapan besaran upah minimum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. “Penetapan UMP-kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah,” katanya, Rabu (2/8/2023) di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, keberlakuan upah minimum hanya untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. “Di atas itu berlaku struktur skala upah, dan itu sudah diatur di undang-undang bahwa pekerja di atas satu tahun tidak lagi menggunakan upah minimum,” katanya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, yang menilai perhitungan kenaikan upah minimum telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Sekarang kan kita sudah punya formula dari segi kenaikan UMP. Dari situ kita sudah berdasarkan UU Ciptaker kemarin itu ada PP nya juga yang masih proses, kita menunggu. Tapi dari forumula itu jelas itungannya,” kata Shinta.
Ia menegaskan, bahwa formulasi upah minimum menggunakan dasar perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Dunia usaha hanya mengikuti formula tersebut untuk penggajian buruh atau pekerja,” tandasnya.