JAKARTA – Kabar melonjaknya kasus inveksi Covid-19 di penghujung tahun 2023 memicu kekhawatiran masyarakat akan terulangnya pandemic Covid-19 di Indonesia.
Data Kementrian Kesehatan menunjukan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia memang mengalami peningkatan terutama sejak pecan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Namun demikian peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.
Menurut Kemenkes Kasus COVID-19 saat ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Karakteristik dari subvarian ini, disinyalir dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindar dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi namun tidak merubah tingkat keparahan.
Namun demikian Kemenkes mengingatkan adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.