Jakarta – Dinilai merugikan hak konstitusionalnya, Arifin Purwanto meminta masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dihadapan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM, setelah masa berlakunya habis atau mati.
Di dalam permohonannya, Arifin mengajukan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Ia menyebut, harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah masa berlakunya habis. Arifin membandingkan masa berlaku SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dirinya ingin, agar MK menyatakan masa berlaku SIM selama seumur hidup.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin, Rabu (10/5/2023) di MK.
Arifin juga keberatan dengan syarat dalam mendapatkan SIM. Menurutnya, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten. Tetapi, untuk mendapatkan SIM maka diwajibkan untuk mengikuti proses ujian.
“Oleh karena itu, pengendara yang akan mencari atau mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” ujarnya.