Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengamankan tiga orang terduga admin judi online, berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Dalam menjalankan aktifitasnya, mereka menyewa sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Cigoletak, Sindangasih, Karangtengah, Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, atas dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kab. Cianjur.
Setelah melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan, akhirnya Tim Sus Polres Cianjur berhasil membongkar praktek layanan judi online. Saat dimintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet.
“Pada kesempatan tersebut, Tim Sus menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer”, ucap Ibrahim Tompo, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Ibrahim menyampaikan bahwa terdapat satu orang DPO yaitu pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs Judi Online 1xbet tersebut. “Saat diamankan selain dari para pelaku, Tim Sus juga mengamankan Barang Bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan Judi Online, seperti perangkat komputer, Pemancar Sinyal Internet Jenis Orbit dan Simcard Berbagai Provider”, pungkasnya.
Dalam sehari, layanan situs online 1xbet tersebut berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (skd)