Jakarta – Keputusan Pemerintah yang telah menetapkan Cuti Bersama terkait dengan perayaan hari raya Idul Adha, diprotes oleh kalangan pekerja dan pengusaha. Pasalnya, keputusan tersebut mengakibatkan libur panjang hingga lima hari.
Dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB tanggal 16 Juni 2023, telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha pada 28, 29 dan 30 Juni 2023.
Atas keputusan tersebut, maka berdampak pada dunia kerja yang libur selama lima hari sejak Rabu (28/6/2023) hingga Minggu (2/7/2023). Tak hanya berakibat pada pengusaha yang harus merubah hari kerjanya dalam satu tahun kalender kerja. Namun juga berdampak pada kemampuan daya saing Indonesia.
“Memang terlalu banyak libur di Indonesia akibat kebijakan pemerintah yang tidak terukur dalam satu tahun kalender kerja. Akibatnya pengusaha harus mengubah hari kerjanya dalam satu tahun kalender kerja,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (21/6/2023).
Dirinya mengaku tidak sependapat dengan kebijakan Pemerintah tidak terukur dalam menentukan hari libur cuti bersama. Karena di negara tujuan ekspor tidak libur, sehingga mengganggu penerimaan barang yang di ekspor dari Indonesia.
“Ini tidak boleh lagi terjadi. Apabila diulang, maka daya saing Indonesia berkurang. Pemerintah harus menetapkan kepastian waktu dan jumlah hari libur sehingga mereka bisa membuat kalender kerja yang pasti, terutama perusahaan yang berorientasi ekspor,” sebut Iqbal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mendorong pemerintah agar keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat harus melibatkan berbagai pihak, termasuk membangun dialog dengan kalangan entrepreneur.
Ia meminta kepada pemerintah untuk bisa mempertimbangkan secara komprehensif dampak libur panjang bagi dunia usaha. “Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas,” tegasnya.