Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengaku telah mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait pemeriksaan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, sejak 11 Juli 2023 lalu.
“SPDP tersebut atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/2023).
Namun, Bareskrim Polri belum menetapkan waktu untuk kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. “Belum, belum dijadwalkan,” ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7/2023) malam.
Dikatakannya, Bareskrim masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi-saksi dan hasil dari laboratorium forensik Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan menyebarkan hoaks sesuai Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP, alat bukti yang dapat digunakan dalam melengkapi pemeriksaan adalah salah satunya petunjuk. Sehingga Ramadhan mengaku pihaknya tengah menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ditambah kita menunggu fatwa MUI yang merupakan petunjuk,” ujar Ramadhan.