JAKARTA – Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT. Cowell Development Tbk menjual aset yang dimilikinya yaitu Plaza Atrium Segitiga Senen. Pengumuman penjualan bertanggal 16 Agustus 2023 tersebut, diumumkan di Bursa Efek Indonesia atau halaman pengumuman sekuritas BEI.
Perusahaan pengembang real estate itu, juga terancam dikeluarkan dari bursa saham Indonesia. Bahkan berdasarkan situs yang dirilis Bursa Efek Indonesia, Cowell tidak menerbitkan laporan keuangan tahun 2022 secara rinci.
Kondisi terkini Cowell hanya dapat ditelusuri dari materi Public Expose yang diselenggarakan 15 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, berisi penjelasan mengenai pinjaman kepada Bank QNB Indonesia yang sudah jatuh tempo. Kemudian adanya fakta atas saldo rugi yang menyebabkan saldo defisit pada tahun 2019.
Selain itu juga disebut, adanya kondisi kepailitan yang menyebabkan kondisi perusahaan mengalami ketidakpastian, meskipun telah tercapai perjanjian perdamaian (homologasi), yang disahkan pada 26 Oktober 2020.
Kondisi keuangan Cowell akan berdampak kepada aktifitas operasional (termasuk para karyawan), kelangsungan usaha dan hal-hal lainnya. Meski begitu, saat ini secara umum kegiatan operasional yang dilaksanakan sesuai langkah-langkah dan kebijakan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian homologasi, tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada permasalahan dengan karyawan.
Cowell diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga telah menetapkan susunan Tim Kurator yang dimohonkan oleh Multi Cakra Kencana Abadi selaku pemohon pailit. Diantaranya Hardiansyah, Verry Sitorus dan Alfin Sulaiman.