Jakarta – Para pemudik yang meninggalkan kendaraannya, baik motor maupun mobil, diimbau untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat. Imbauan tersebut, dalam rangka meniadakan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, sejumlah kantor kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah siap untuk menampung kendaraan-kendaraan yang akan dititipkan.
“Kami sudah mengimbau kepada polres polsek yang punya tempat parkir untuk menerima penitipan, mereka akan menerima dan mereka berjanji akan menjaga dengan aman secara 24 jam,” kata Karyoto seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2023).
Tingkat kerawanan saat situasi lengang di ibukota, akan mungkin dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana kejahatan. Sehingga Karyoto akan mengintensifkan patroli ke pemukiman warga yang banyak ditinggal mudik.
“Terus kemudian kami akan ‘concern’ (perhatian) nanti adalah ketika saudara-saudara kita ini yang meninggalkan tempat, misalnya rumahnya betul-betul dikosongin itu menjadi ‘concern’,” ujarnya.
Meskipun jumlah personel polisi yang masih terbatas, namun Karyoto berkomitmen untuk tetap memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat. “Kami menyadari, anggota kami ada yang jumlahnya sekian ini, kami hanya bisa berusaha semaksimal mungkin. Kalau kemarin patroli hanya misalnya dalam satu hari tiga atau empat kali, kita akan tingkatkan intensitasnya,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya, dapat menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, warga dapat menitipkan kendaraannya di Kantor Polres Metro Jakbar dan delapan titik kantor Polsek, yakni Tamansari, Palmerah, Tanjung Duren, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, Cengkareng dan Tambora.
“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KTP atau KK. Kemudian, petugas akan memprosesnya,” sebut Syahduddi.
Selain di wilayah hukum Polres Jakarta Barat, di Jakarta Pusat juga menyediakan layanan yang serupa. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kantong parkir ditempatkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jalan Garuda, Kemayoran yang dapat menampung hingga 300-400 unit sepeda motor.
“Kami menyiapkan fasilitas yang memang terbatas, namun kita akan maksimalkan dengan melibatkan jajaran. Sementara ini di Polres, karena Polsek sempit, kita punya kantong parkir di Polres,” jelas Komarudin.