Jakarta – Tim Penyidik Bareskrim Polri, akhirnya memutuskan untuk menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023) dini hari.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” terang Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Dikatakannya lebih lanjut, Panji Gumilang ditahan sejak pukul 02.00 Wib, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkannya surat penangkapan pada Selasa (1/8/2023) malam.
Penahanan Panji karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. “Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan (adalah) tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/8/2023).
Alasan Panji yang tidak menghadiri pemeriksaan kedua karena sakit pada tangannya yang diklaim mengalami patah, diragukan oleh Tim Penyidik. “Surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta, tidak diberikan,” jelas Djuhandhani.
Ia juga mempersilahkan kepada kuasa hukum Panji Gumilang, apabila ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Itu hak tersangka, silakan saja. Kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.