Labuhanbatu Selatan – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap Siti Zahara Ritonga, disesalkan banyak pihak. Lantaran, Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa yang dijuluki ‘Ratu Sabu’ itu, Jum’at (28/4/2023).
Padahal, Penuntut Umum Mora Sakti pada sidang tanggal 11 April 2023, meminta agar Hakim menghukum Ratu Sabu itu selama 15 tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa Siti Zahara Ritonga alias Sarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”, kata Mora.
Dalam dakwaannya, Siti Zahara Ritonga alias Sarah didakwa sebagai pemilik 12 (dua belas) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat 5,95 (lima koma sembilan puluh lima) gram.
Selain barang bukti berupa narkoba, dari tangannya juga disita 16 buku rekening tabungan dari beberapa bank, mobil, kepingan logam mulia dan surat gadai emas.
Kepada awak media, Ketua Gerakan Anti Narkoba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rahmad Aruan, Jum’at (5/5/2023), mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis Hakim tersebut.
Ia meminta kepada Penuntut Umum untuk melakukan banding, dan pihaknya akan terus melakukan aksi. “Kami akan melayangkan surat kepada Presiden, Mahkamah Agung, komisi III DPR RI, dan ke Pengadilan Tinggi Medan”, ujar Aruan.
Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sutrisno, membenarkan adanya vonis Majelis Hakim terkait dengan kasus yang diregister dalam Perkara Nomor 849/Pid.Sus/2022/PN Rap itu.
“Hakim hanya memvonis 4 tahun, 6 bulan penjara, adapun soal TPPU, itu tidak bisa saya sampaikan, karena itu teknisnya diluar saya, dan itu konfirmasikan ke Hakimnya langsung,” tutup Sutrisno.