Jakarta – Pembatasan mobil dengan plat bernomor ganjil genap (Gage) yang diberlakukan di Jakarta, untuk Senin (31/07/2023) ini dan Selasa esok (01/08/2023) hanya dikhususkan bagi kendaraan yang berplat ganjil.
Pasalnya, tanggal pada hari Senin dan Selasa pada pekan ini adalah termasuk bilangan ganjil, yaitu tanggal 31 dan tanggal 1.
Sepanjang tahun 2023, bulan yang bertanggal hingga 31 ada 7 bulan. Yaitu bulan Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, Oktober dan Desember.
Sedangkan tanggal pada akhir bulan yang masuk bilangan genap hanya ada 5 bulan, yaitu Februari, April, Juni, September dan Nopember.
Meskipun memiliki bilangan ganjil lebih banyak, namun pengguna kendaraan roda empat yang berplat nomor ganjil, hanya bisa memanfaatkan gage sebanyak 4 kali, yaitu tanggal 31 Januari-1 Februari, 31 Juli-1 Agustus, 31 Agustus-1 Nopember dan 31 Oktober-1 Nopember.
Hal demikian terjadi, karena tanggal 31 Maret jatuh pada hari Jum’at sedangkan tanggal 1 April pada hari Sabtu. Begitu juga dengan tanggal 31 Mei yang jatuh pada hari Rabu dan 1 Juni jatuh pada hari Kamis yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Kemudian tanggal 31 Desember jatuh pada hari Minggu, dan tentu saja tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional sebagai hari libur menyambut tahun baru masehi.