Sulawesi Barat – Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi Zulfikar (37), mengaku dirinya adalah seorang pria penyuka sesama jenis (gay). Ia kemudian ditahan di Polres Polewali Mandar, setelah dilaporkan salah seorang santri prianya berinisial SU.
Perbuatan Zulfikar yang melakukan pencabulan terhadap SU, disangka telah memenuhi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga pimpinan pondok pesantren Surga Religi tersebut, diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam keterangannya, Zulfikar mengaku telah berusaha mengobati penyakit yang tidak bisa ia bendung itu. Ia sudah berobat ke psikiater, dan telah berdoa di Tanah Suci agar penyimpangan seksual yang dideritanya terobati.
“Saya juga manusia biasa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung, saya sudah sempat berobat,” ujarnya dihadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Polewali Mandar, Rabu (12/7/2023).
Setrelah kejadian, SU mengalami trauma dan terlihat takut jika ada yang menyebut nama Zulfikar atau pondok pesantrennya. “Korban sekarang jadi trauma di rumahnya, dia ketakutan saat disebut nama terduga pelaku dan nama ponpesnya,” ungkap pendamping korban Dwi Bintang Fajar.
SU kini dalam pendampingan keluarga dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Polewali Mandar. “SU menangis saat menceritakan kejadian dialami kepada keluarganya, dia seperti ketakutan dan lemas,” katanya.