Lombok Timur – Modus investasi Ilegal atau investasi bodong kembali menelan korban, kali ini sebanyak 7.200 korban di wilayah NTB dan provinsi lain berhasil diperdaya investasi no hoax (INOX) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp150 miliar.
Hal tersebut diungkap Perwakilan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PATI) Kombes Pol. Fajaruddin menyusul ditangkapnya dua tersangka kasus INOX di Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Menurut Fajaruddin, penangkapan dua tersangka kasus investasi INOX merupakan komitmen Satgas PATI dalam menagani kasus investasi illegal di daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, modus yang digunakan para tersangka dengan menawarkan Investasi INOX dengan menjanjikan hasil investasi harian sebesar 1 persen dari dana yang diinvestasikan plus bonus 5 persen bagi investor yang bisa mengajak anggota baru.
Para tersangka juga menjanjikan bahwa dana yang terkumpul dari para investor akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Dalam kesempatan tersebut Fajaruddin mengajak masyarakat agar tak mudah percaya dan selalu berhati-hati dengan tawaran investasi, “Pastikan dulu aspek legalitas ijin usahanya. Jangan mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis,” ucapnya.