Jakarta – Dianggap kabur dan tidak jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian yang diajukan oleh Arifin Purwanto, tidak dapat diterima. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, tuntutan yang diajukan Arifin, tidak sesuai dengan Peraturan MK.
Dalam salah satu tuntutannya, Arifin yang menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meminta agar MK menyatakan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selamanya tanpa harus dibatasi selama lima tahun.
“Menurut Mahkamah, seluruh rumusan petitum Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang,” ujar Enny membacakan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, MK menilai permohonan Arifin tidak menyatakan adanya pertentangan antara Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ dengan UUD 1945. “Padahal untuk dapat menilai suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman.