Jakarta – Tepat Pukul 23.30 Wib, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang keluar dari dalam Gedung Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dengan laporan dugaan penistaan agama, pada Senin (3/7/2023) siang.
“Sudah ditanyakan semua (pertanyaan penyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara saudara,” ujar Panji yang mengenakan kemeja biru tua dan peci hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, menjadi penyidikan.
Menurutnya, Panji diberikan 26 pertanyaan oleh penyelidik. Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dan lima orang ahli. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga Panji Gumilang sendiri, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila dan NII Crisis Center ke polisi pada 27 Juni lalu, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Panji dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.